LPSK Perketat Perlindungan Bharada E Selama di Bareskrim
Rabu, 17 Agustus 2022 | 20:29 WIB
JAKARTA, lintasbabel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum super ketat kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu dilakukan agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun selama di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi Bharada E dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan.
"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Editor : Muri Setiawan