Rumah Petani di Bangka Selatan Digerebeg Polisi Jelang HUT RI, 49 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan