JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menilai permohonan judicial review Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pembangkangan. Penafsiran bahwa Dewan Pers memonopoli semua peraturan pers, disebutnya adalah pemahaman yang keliru.
"Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers” adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers Nomor 40/1999," ujar M. Nuh melalui keterangan resmi yang diterima lintasbabel.id, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Nuh, Dewan Pers dalam praktiknya terlibat penyusunan aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh organisasi pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers Nomor 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers.
"Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana, dan prasarana bagi organisasi pers dalam menyusun aturan di bidang pers dilakukan dengan cara mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang pers tersebut. Lalu, memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers," katanya.
Menurut M. Nuh, contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain.
Editor : Muri Setiawan