get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Rakornas Bapemperda se-Indonesia, Salah Satunya Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

Dewan Pers: Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah Bentuk Pembangkangan

Rabu, 10 November 2021 | 23:35 WIB
header img
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Adapun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan. “Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat menerbitkan atau menetapkan kebijakan, keputusan dan/atau regulasi di bidang Pers khususnya menerbitkan berbagai kebijakan perihal kompetensi wartawan sebagaimana didalilkan para Pembanding semula para Penggugat adalah perbuatan yang sah dari Terbanding semula Tergugat dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan UU dalam rangka menjamin, melindungi, dan mengembangkan kemerdekaan Pers, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Pers Nasional”.

Nuh menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum di atas telah jelas serta patut diduga tindakan atau perbuatan para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji Materill 38/PUU- XIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk. Dengan maksud bukan saja untuk mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU Nomor 40 tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.

Kemudian, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi kemerdekaan pers dan mewujudkan pers yang profesional. Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

"Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu media atau perusahaan pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak," paparnya.

Menurutnya, jika fungsi ini tidak dijalankan oleh Dewan Pers maka akan menimbulkan efek negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat luas (publik) akan produk jurnalistik yang profesional. Sehingga berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan berpotensi terancam serta tercabut, karena berbagai pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan Pers diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum baik perdata maupun pidana.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut