get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Rakornas Bapemperda se-Indonesia, Salah Satunya Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

Dewan Pers: Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah Bentuk Pembangkangan

Rabu, 10 November 2021 | 23:35 WIB
header img
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Dewan Pers juga berupaya untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional dengan secara aktif dan positif bekerja sama dengan pihak lain di luar masyarakat pers. Kerja sama ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal kemerdekaan pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, antara lain dengan melakukan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian/Lembaga seperti Polri, TNI, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT, Kejaksaan dan sebagainya.

"Bahkan juga melakukan kerja sama di tingkat internasional seperti penandatanganan Bangkok Declaration, dengan organisasi Southeast Asian Press Councils Network yaitu kerja sama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara untuk mempromosikan kebebasan pers melalui pengaturan swa-regulasi dan rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik," terangnya.

Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini juga mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai organisasi pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat pers.

Persidangan selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan organisasi pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers. Akhir kata, tambah Nuh, Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak era Reformasi.

"Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama," jelasnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut