get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perintangan Penyidikan Kasus IUP Timah, Pakar Hukum Sebut Kasusnya Terlalu Dipaksakan

LPSK Nilai Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bagian dari Obstruction of Justice

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:06 WIB
header img
Putri Chandrwathi Istri Irjen Sambo ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua LPSK, Susilaningtias menilai permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai bagian dari obstruction of justice. Hal ini disampaikan LPSK saat konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). 

Sebagai informasi, obstruction of justice merupakan itikad seseorang untuk menghalang-halangi upaya penyelidikan suatu kasus agar tidak menjadi terang-benderang. 

Menurut Susi, upaya obstruction of justice ini dapat ditemukan lantaran tim asesmen lembaganya tidak menemukan adanya trauma mendalam dari PC akibat pelecehan seksual. 

"Irwasum memeriksa (PC) atas dugaan ketidakprofesionalan obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," kata Susi, Selasa (16/8/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut