JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua LPSK, Susilaningtias menilai permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai bagian dari obstruction of justice. Hal ini disampaikan LPSK saat konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Sebagai informasi, obstruction of justice merupakan itikad seseorang untuk menghalang-halangi upaya penyelidikan suatu kasus agar tidak menjadi terang-benderang.
Menurut Susi, upaya obstruction of justice ini dapat ditemukan lantaran tim asesmen lembaganya tidak menemukan adanya trauma mendalam dari PC akibat pelecehan seksual.
"Irwasum memeriksa (PC) atas dugaan ketidakprofesionalan obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," kata Susi, Selasa (16/8/2022).
Susi menegaskan dalam pemeriksaan LPSK, trauma psikologis yang dialami PC merupakan bentuk pembelaan dari Sambo untuk membungkam pemberitaan di media. Pasalnya, lanjut Susi, Sambo meminta LPSK untuk mengamini pemberitaan di media tersebut sebagai ancaman terhadap istrinya.
"Kenyataannya, LPSK menilai keterangan pemohon tidak penting dan tidak dilandasi itikad baik. Tingkat ancamannya terhadap pemohon pemberitaan media massa, LPSK bilang ini bukan ancaman tapi bisa menggunakan hak jawab kalau tidak benar," tutur Susi.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan posisi PC yang kini telah ditolak permohonan perlindungan oleh lembaganya. Menurutnya PC dapat memegang peran penting lainnya yaitu saksi kunci dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
"Melihat posisinya (PC), saya kira iya (menjadi saksi kunci)," tutur Hasto.
Editor : Muri Setiawan