get app
inews
Aa Text
Read Next : BEM dan Mahasiswa ICI Berbagi Kasih ke Anak-Anak Panti Asuhan di Kota Pangkalpinang

Soal Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu Belum Cair, Herman Deadline Pemprov 2 Minggu

Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:36 WIB
header img
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, H. Herman Suhadi memberi deadline 2 minggu bagi Pemprov Babel untuk menyelesaikan masalah pencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Herman Suhadi memberikan deadline atau tenggang waktu dua minggu kepada Pemprov Kepulauan Babel untuk menyeleasaikan masalah  pembayaran beasiswa kurang mampu kepada mahasiswa

"Kami memberikan waktu dua minggu setelah ini progress menyatakan ya atau tidak, kami masih mengejar. Salah satunya berkaitan dengan peraturan gubernur apakah ada perubahan. Selain dari komisi IV akan ke kemendagri dan ke Provinsi Riau untuk melakukan studi banding," ujarnya, Selasa (16/8/2022). 

Diketahui, dana beasiswa kurang mampu yang tak bisa dicairkan berkisar Rp9.9  miliar untuk 768 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Babel.

Menurutnya, penyebab tidak dapat dicairkannya anggaran beasiswa mahasiswa kurang mampu pada  2022 ini dikarenakan faktor regulasi atau aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dikatakannya, selama ini pemerintah menggunakan sistem informasi manajemen daerah (Simda) kemudian beralih ke sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). 

"Bahwa anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang ada di perguruan tinggi di daerah ini tidak bisa dicairkan, berkenaan dengan regulasi, ada peraturan tidak membolehkan itu," tutur Herman Momen sapaan akrab politisi PDIP ini. 

Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Babel harus mencari solusi terkait pencairan beasiswa tersebut. 

"Kita harus mencari solusi agar mahasiswa ini tetap dibantu, dengan catatan tidak melanggar aturan," kata Herman.

Ia menyebutkan, hal ini bukan kesalahan administrasi, tetapi hanya pada perubahan sistem yang semula melalui Dinas Pendidikan kemudian dialihkan ke Biro Kesra. 

"Ini bukan kesalahan, anggaranya belum dicairkan, dana sudah ada di Dinas Pendidikan, semula sebagai eksekutornya. Tetapi karena aturan kita cantolkan ke kesra, tetapi kesra tidak berani karena ada payung hukum belum jelas," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut