Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-sabu yang Beroperasi di Tempilang

Sementara, menurut pengakuan pelaku TP mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial WW yang berada di kota Pangkalpinang.
"Baru satu bulan, dijual ke masyarakat Tempilang ke penambang. Kalau pendapatan tidak tentu, belinya per paketnya Rp10 juta terus dijual per gramnya Rp1,1 juta sampai Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang, belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar," ujar pelaku TP.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku TP dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku PM dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan