Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-sabu yang Beroperasi di Tempilang

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang pemuda berinisial TP (24) dan PM (29). Keduanya masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,79 gram.
PS Kanit I Satresnarkoba Polres Babar, Bripka Sujirmanto menyampaikan pihaknya terlebih dahulu meringkus bandar TP di Jalan Kebun Sawit Plasma PT. Sawindo, Kecamatan Tempilang, pada Kamis (11/8/2022) lalu.
"Tim kami menangkap bandarnya dulu ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang dan 16 paket kecil. Kemudian dikembangkan alhamdulillah kita dapatkan juga kurirnya didapatkan 6 paket kecil," kata Bripka Sujirmanto, Senin (15/8/3022).
Bripka Sujirmanto menambahkan, barang haram tersebut diedarkan oleh pelaku ke penambang timah di wilayah Kecamatan Tempilang.
"Mereka sudah menjalankan jual beli narkoba sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan ini. Kurir berinisial PM ini menjual sabu kepada para penambang timah di wilayah Tempilang. Sekali antar mereka dikirim per kantong isinya ada 10 gram, dalam sebulan ini sudah ada 3 kali, jadi sudah 30 gram," tuturnya.
Sementara, menurut pengakuan pelaku TP mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial WW yang berada di kota Pangkalpinang.
"Baru satu bulan, dijual ke masyarakat Tempilang ke penambang. Kalau pendapatan tidak tentu, belinya per paketnya Rp10 juta terus dijual per gramnya Rp1,1 juta sampai Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang, belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar," ujar pelaku TP.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku TP dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku PM dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan