Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebulan Beroperasi di Babel, Debt Collector Tarik Paksa 247 Unit Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap Tim Panah Polres Beltim, Bagini Kronologinya

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:28 WIB
  • author Suharli
Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap Tim Panah Polres Beltim, Bagini Kronologinya
Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur saat meminta keterangan dari pelaku penggelapan motor. (Foto: Istimewa/ dok Humas Polres Beltim)

Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Beltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akhirnya pada Rabu (10/8/2022) pelaku AS ditangkap di rumahnya di Lampung Utara dan Pelaku AN melarikan diri. Polisi juga mengamankan kedua sepeda motor yang digelapkan tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan, untuk kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut