BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku AS (32) ditangkap di rumahnya, di Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara berikut dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Benar, kemarin setelah menerima laporan kami langsung berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Lampung Utara karena terindikasi pelaku kembali ke daerah asalnya," ujar kata Kasat Reskrim Polres Beltim, Iptu Fajar Riansyah Pratama, Jumat (12/8/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, diamankan seorang laki-laki AS (32) pelaku penggelapan satu unit motor honda beat warna merah tanpa nomor polisi.
Sedangkan pelaku satunya yang berinisial AN berhasil melarikan diri, tetapi satu unit motor honda PCX warna merah dengan nopol BN 4851 XF berhasil diamankan di Lampung Utara.
Dia menjelaskan, kasus penggelapan ini dilakukan oleh pelaku pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Dua orang Pelaku ini datang ke tempat rental motor yang ada di Desa Lalang Jaya, Manggar, Belitung Timur dan menyewa satu unit motor honda beat warna merah tanpa nopol dan satu unit motor honda PCX warna merah.
"Pada Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku AN mengirimkan pesan WhatsApp kepada pemilik rental dengan mengatakan ingin menyambung rentalan motor tersebut," ujarnya.
Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB pelaku AN kembali mengirimkan pesan suara melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa kedua motor tersebut akan diantarkan pada keesokan paginya.
Namun, pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 09.51 WIB pemilik rental sempat mengirimkan pesan Whatsapp kepada pelaku AN, menanyakan uang rental namun pada saat itu pelaku AN langsung memblokir nomor Whatsapp pemilik rental.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Beltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akhirnya pada Rabu (10/8/2022) pelaku AS ditangkap di rumahnya di Lampung Utara dan Pelaku AN melarikan diri. Polisi juga mengamankan kedua sepeda motor yang digelapkan tersebut," ucapnya.
Dia mengatakan, untuk kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan