JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan status bagi Ferdy diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam. Sejumlah "tebak-tebakan" alias prediksi kini mulai berkembang terkait motif pembunuhan keji tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022)
Mahfud meminta masyarakat bersabar dan menunggu keterangan resmi Polri terkait hal ini. Terlebih sudah banyak beredar terkait motif yang ada di tengah masyarakat.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.
Editor : Muri Setiawan