get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Sarasehan Nasional, Pengurus Pusat IJTI Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif ke Menkopolhukam

Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Motif Kita Tunggu, Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:58 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. (Foto: SindoNews)

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

 

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Justru Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J, seolah-olah telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup, sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut