Selain itu, setiap parpol diwajibkan melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel setiap tahun.
"Melaporkan setiap tahun paling lambat 31 Desember, wajib melaporkan ke BPK," ujarnya.
Berikut Rincian 9 Parpol Penerima Dana Hibah dari Pemprov Kepulauan Babel, Hasil Pemilu Tahun 2019:
1. PDI Perjuangan (PDIP) Rp.919.176.000
2. Partai Golongan Karya (Golkar) Rp.580.446.000
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp.469.536.000
4. Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Rp.432.144.000
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp.344.580.000
6. Partai Demokrat Rp.337.740.000
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp.255.882.000
8. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp.204.678.000
9. Partai Bulan Bintang (PBB) Rp.168.108.000
Editor : Muri Setiawan