Kemenkumham Babel Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Program Pembentukan Perda

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kantor Wilayah melaksanakan rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah (perda), Kamis (4/8/2022). Tujuannya untuk peningkatan pemahaman penyusunan program pembentukan perda.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Babel, Eva Gantini dan dihadiri sejumlah intasn lainnya.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyusunan program pembentukan perda, memerlukan regulasi yang jelas.
"Ini agar peraturan daerah yang terbentuk bisa terencana, terpadu, sistematis dan harmonis segera terwujud," katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh TIM Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bangka Belitung, Nico P. Utama sebagai narasumber menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Editor : Haryanto