get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Sudah Diputuskan, Kebijakan Penarikan Pajak Kolektor Timah Tidak Dijalankan Pemprov Babel

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:31 WIB
header img
Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/5/2022) malam mendatangi lokasi tambang pasir timah ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Bangka. (Foto: Istimewa)

"Walaupun kemungkinan nanti akan terjadi pemungutan pajak dari sumber asal barang di luar IUP yang berizin. Ini pengawasanya bagaimana. Tata usahanya, karena kita tahulah bagaimana kegiatan masyarakat mengambil timah ini," terangnya. 

Ia mengharapkan pungutan pajak dari kolektor timah ini dapat terlaksana, demi meningkatkan pendapatan daerah walaupun kadang kala timah yang diambil berasal dari luar IUP resmi. 

"Saya tentu memberikan pemakluman toh selama ini tidak dipajakin juga timahnya di ambil terus dari tempat-tempat di luar IUP resmi. Tapi dengan adanya pajak yang sudah di pungut asal barang dari sumber tidak legalpun kalau sudah masuk ke kolektor dan pajak dibayar barang tersebut otomatis jadi legal," katanya. 

Tetapi, kebijakan pengenaan pajak untuk kolektor timah ini perlu didukung. Ketimbang selama ini daerah tang timahnya diambil terus menerus tetapi tidak menghasilkan apapun untuk daerah. 

"Kita tdak dapat pajak tetap aktivitas tetap berlangsung yang dapat mungkin cuma oknum-oknum tertentu. Jadi mending ada pajak yang masuk ke pemerintah, kalau saya mendukung hal ini," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut