get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Sudah Diputuskan, Kebijakan Penarikan Pajak Kolektor Timah Tidak Dijalankan Pemprov Babel

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:31 WIB
header img
Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/5/2022) malam mendatangi lokasi tambang pasir timah ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Bangka. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum menerapkan pajak kepada Kolektor Timah. Padahal kebijakan itu, telah disepakati bersama oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel periode 2017-2022 bersama Forkopimda, instansi vertikal, dan lembaga keuangan beberapa waktu lalu. 

Erzaldi menetapkan kebijakan terkait pengenaan pajak bagi para kolektor timah, sebagai upaya menunjang pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak timah. 

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Babel, Beliadi mengatakan, dirinya mendukung terkait kebijakan yang pernah disetujui bersama forkopimda tersebut. 

"Saat ini baik pusat ataupun daerah sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak ataupun pendapatan negara bukan pajak. Di Babel salah satunya timah," kata Beliadi, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, terkait rencana penarikan pajak kepada para kolektor timah, harus dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. 

"Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian misalnya kolektor timah tersebut membeli timahnya dari IUP PT Timah atau swasta. Karena jelas izinnya tentu boleh dangan catatan ada dasar hukumnya. Baik aturan pemerintah aturan menteri atau perda/pergub, supaya pemungutan pajak tersebut legal," tegasnya. 

"Walaupun kemungkinan nanti akan terjadi pemungutan pajak dari sumber asal barang di luar IUP yang berizin. Ini pengawasanya bagaimana. Tata usahanya, karena kita tahulah bagaimana kegiatan masyarakat mengambil timah ini," terangnya. 

Ia mengharapkan pungutan pajak dari kolektor timah ini dapat terlaksana, demi meningkatkan pendapatan daerah walaupun kadang kala timah yang diambil berasal dari luar IUP resmi. 

"Saya tentu memberikan pemakluman toh selama ini tidak dipajakin juga timahnya di ambil terus dari tempat-tempat di luar IUP resmi. Tapi dengan adanya pajak yang sudah di pungut asal barang dari sumber tidak legalpun kalau sudah masuk ke kolektor dan pajak dibayar barang tersebut otomatis jadi legal," katanya. 

Tetapi, kebijakan pengenaan pajak untuk kolektor timah ini perlu didukung. Ketimbang selama ini daerah tang timahnya diambil terus menerus tetapi tidak menghasilkan apapun untuk daerah. 

"Kita tdak dapat pajak tetap aktivitas tetap berlangsung yang dapat mungkin cuma oknum-oknum tertentu. Jadi mending ada pajak yang masuk ke pemerintah, kalau saya mendukung hal ini," katanya. 

Sindir Kerja Satgas Timah Ilegal

 

Selain itu, menurutnya tata kelola timah juga perlu dibenahi untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak timah. 

"Pengawasan harus dilakukan baik di laut - laut juga harus diperketat atau dimaksimalkan. Saya masih khawatir kalau timah di Babel ini masih banyak yang keluar secara ilegal atau bahasa kasarnya diselundupkan otomatis kalau diselundupkan dareah rugi total," katanya. 

Dikatakanya, tata kelola dan regulasi mineral ikutan timah juga harus segera dilengkapi supaya menghadilkan devisa dan pajak dari produksinya. 

"Termasuk kerja Satgas Timah Ilegal aksi kerjanya masih disembunyikan, kami belum tahu apa yang dikerjakan satgas tersebut. Apa apa saja sudah diperbuatnya," keluh Beladi. 

Politikus Gerindra ini berharap, kinerja dari Satgas Timah Ilegal segera disampaikan agar DPRD dapat menilai kinerjanya. 

"Kami sudah mencari tahu, tapi belum menemukan hal penting yang mereka kerjakan apa," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut