PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Adet Mastur, angkat bicara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Tunjangan Transportasi, yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel.
Diketahui, kasus tipikor tersebut sudah lanjut ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Babel Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022.
Adet Mastur mengatakan, ia mempersilahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Itu silakan saja pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, itu kan kewenangan daripada mereka. Kami kan tidak bisa menolak dan menentang, ya," kata Adet kepada awak media, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya adet menambahkan, ia berharap kepada oknum yang terlibat untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyelidikan.
"Besar harapan daripada kami, siapapun yang dipanggil, ya tetap mengikuti, kalau dipanggil ya datanglah," ujar Adet.
Editor : Muri Setiawan