JAKARTA, lintasbabel.id - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan seorang pria berinisial A (44), tersangka kasus kegiatan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan cara membuka hutan menggunakan alat berat ekskavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Tersangka A diketahui bertempat tinggal di Jalan Buton Air Ruai, Air Ruai, Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa 'mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah', untuk kegiatan perkebunan," demikian keterangan pers Gakkum KLHK RI yang diterima Lintas Babel, Jumat (29/7/2022).
Tersangka A, diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Muri Setiawan