get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

Naik Pesawat Sudah Bisa Pakai Antigen

Senin, 01 November 2021 | 14:24 WIB
header img
Penumpang pesawat melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang, lengkapi dokumen keberangkatan. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

Aturan tersebut tertulis dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah hari ini melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PPKM. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wapres Maruf Amin, pemerintah memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR tapi bisa menggunakan antigen. 

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut