get app
inews
Aa Read Next : Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

Naik Pesawat Sudah Bisa Pakai Antigen

Senin, 01 November 2021 | 14:24 WIB
header img
Penumpang pesawat melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang, lengkapi dokumen keberangkatan. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah akhirnya memutuskan syarat perjalanan udara wajib tes PCR, kini diganti dengan Antigen. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Senin (1/11/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keputusan pemerintah tersebut, yang akan mengubah syarat perjalanan udara di pulau Jawa-Bali, yang sebelumnya wajib tes PCR menjadi antigen.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga, terkait keputusan regulasinya melalui Surat Edaran (SE) oleh Kemenhub.

“Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun SE Satgas Covid-19,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).

Adita menuturkan, sampai saat ini Kemenhub hanya mengeluarkan kebijakan terbarunya pada moda transportasi darat, dengan menyertakan tes swab antigen sebagai syarat perjalanan. 

“Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri yang sudah diterapkan,” katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut