Logo Network
Network

Sekarpura II Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Turunkan Tarif PCR

Haryanto
.
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Sekarpura II Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Turunkan Tarif PCR
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) bersama pengacara kondang, Hotman Paris. (Foto : ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) mengapresiasi respon cepat pemerintah yang telah menetapkan tarif tes Covid-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Tarif saat ini menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa Bali dan Rp 300.000 untuk di luar Pulau Jawa Bali serta berlaku 3 x 24 jam.

Meski begitu, Sekarpura II tetap meminta agar hasil negatif swab Antigen 1 x 24 jam dapat menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara di dalam negeri atau domestik.

"Kami apresiasi terhadap respon cepat pemerintah yang telah menurunkan tarif PCR dan berlaku 3 x 24 jam untuk penggunannya. Namun, kami akan tetap menyuarakan agar syarat perjalanan pada moda transportasi udara dapat disamakan dengan moda transportasi lainnya yang dapat juga menggunakan tes Antigen 1 x 24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya, saat dijumpai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/10/2021). 

Menurut Trisna, hasil negatif swab Antigen cukup untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Pasalnya, SOP di moda transportasi udara untuk pencegahan penyebaran Covid-19 adalah yang paling aman dan paling taat protokol kesehatan, baik saat berada di bandara maupun selama di dalam pesawat. 

"Hal ini dibuktikan dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat di bandara dan penggunaan HEPA Filter di kabin pesawat udara yang mampu meminimalisir penyebaran virus/bakteri selama penerbangan. Cabin Crew juga selalu aktif mengawasi penggunaan masker oleh penumpang selama penerbangan," tuturnya.

Selain itu kata Trisna, moda transportasi udara juga yang paling taat dan konsisten dalam penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sesuai tujuannya adalah untuk pengecekan status vaksin serta mentracing pergerakan orang. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien.

"Karena, selain biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal dan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali. Bahkan informasinya, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan," ujarnya.

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini