get app
inews
Aa Read Next : Libur Idul Adha 1444 H, AP II Bandara Depati Amir Catatkan Kenaikan Penumpang Mencapai 20 Persen

Alasan Mengapa Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:50 WIB
header img
Masyarakat RT. 003 Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan test swab PCR, Selasa (13/7/2021). (Foto : lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

JAKARTA, lintasbabel.id - Syarat perjalanan dengan moda transportasi udara atau pesawat kini sudah disesuaikan. Dimana syarat tes hasil PCR, diperpanjang menjadi 3x24 jam. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021. 

“Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021). 

Dia mengatakan, bahwa perubahan ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021. Dimana hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3). 

“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab. PCR. Di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tuturnya.

Syafrizal menyebut, langkah pemerintah ini merupakan bagian dari hasil menyerap aspirasi publik yang berkembang di masyarakat. 

“Ketentuan PCR untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan pelandaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan,” katanya.
 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut