PANGKALPINANG, lintasbabel,id - Dinilai tak bermanfaat, anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) menyoroti penyetoran Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke pemerintah daerah (pemda).
Menurut DPRD, dana Jamrek yang telah disetorkan pemegang izin sejak 2003 lalu, tidak diketahui kemanfaatanya untuk daerah penghasil timah yakni Provinsi Kepulauan Babel.
Plt Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Adet Mastur mengatakan, saat ini anggota DPRD terkhusus dari Komisi III, bakal menanyakan penggunaan anggaran Jamrek yang selama ini diterima pemerintah.
Dikatakannya, DPRD telah memanggil AITI Babel dan PT Timah dalam rangka mendapatkan informasi berkenaan dengan potensi pendapatan yang didapatkan dari pengelolaan timah.
"Masalah reklamasi, dilaksanakan jangan sampai menyisakan lubang-lubang tidak manfaat, kami ingin bumi Babel ini hijau kembali. Kami mempertanyakan jaminan reklamasi. Karena tidak direklamasi berarti ada uang jaminan, belum dikelola dengan baik, ini kami gali nanti," kata Adet kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) di kantor DPRD.
Editor : Muri Setiawan