PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, hari ini Selasa (19/7/2022), kembali menggelar sidang lanjutan kasus gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terhadap Pemkab Bangka, atas kewenangan pembongkaran pagar panel beton di lahan yang terletak di Jalan Lintas Timur, Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Agenda sidang kali ini adalah dengan nomor perkara: 04/G/2022/PTUN.PGP atau penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak, menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat dan pemeriksaan setempat (PS). Hanya saja, saksi ahli pihak penggugat tidak hadir.
Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton milik PT SMP itu karena dianggap berdiri di tanah pemerintah dan tak sesuai garis sempadan, selain tak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemkab Bangka.
Dalam proses persidangan di lapangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Rory Yonaldi menanyakan perihal lokasi pembongkaran beberapa blok panel di objek perkara yang dibongkar oleh pihak Pemkab Bangka.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengukur jarak antara pagar dengan badan jalan di objek sengketa pagar milik PT SMP maupun PT BCM. Pengukuran tersebut disaksikan langsung oleh kedua belah pihak.
Editor : Muri Setiawan