Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Pangkalpinang Digugat! Keputusan Suara Kembar Dapil Gerunggang Berlanjut di PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:42 WIB
  • author Irwan Setiawan
Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka
Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka di lahan yang terletak di jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan

Sementara, Kuasa Hukum yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka, M. Taufik menjelaskan, standar pendirian bangunan dari sempadan jalan adalah 25 meter. Hal itu berdasarkan Perbup tentang RDTR Merawang. 

"Yang sisi ini berjarak 10,20 meter dan sebelahnya kanannya sekitar 13,90 meter," kata Taufik. 

 

 

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT SMP, Iwan Prahara, menyebutkan belum bisa memberikan tanggapannya perihal gugatan atas pembongkaran pagar panel beton yang dilayangkan oleh kliennya itu. 

"Tapi segala sesuatu akan kami sampaikan kesimpulan pada sidang selanjutnya," ungkapnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut