Setelah diukur jaraknya, keberadaan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 10 meter dan sekitar 12 meter di dua blok berbeda. Sedangkan pagar milik PT BCM diketahui berjarak 26 meter dari as (tengah) jalan atau sempadan jalan.
Adapun keberadaan pagar milik PT SMP diketahui terlebih dahulu dibangun di objek tersebut. Hal itu setelah Anggota Majelis Hakim meminta keterangan dari kedua pihak.
Hanya saja, Pemkab Bangka dalam aturannya menetapkan batas yang seharusnya antara bangunan pagar dengan sempadan jalan yaitu minimal 25 meter.
Usai sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim Rory Yonaldi memutuskan sidang lapangan ditutup.
"Maka sidang ini kita anggap cukup, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan para kedua pihak pada hari Senin, 25 Juli. Dengan demikian sidang hari ini dianggap ditutup," kata Ketua Majelis Hakim.
Editor : Muri Setiawan