Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diserang di Medsos, Warga Parittiga Laporkan Pemilik Akun ke Polsek
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Ternyata Sudah Menyandang Status Tersangka Sejak 20 Juni 2022

Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB
  • author Selvanius
Nikita Mirzani Ternyata Sudah Menyandang Status Tersangka Sejak 20 Juni 2022
Nikita Mirzani resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Foto: iNews.id/Instagram @nikitamirzanimawardi_172).

JAKARTA, lintasbabel.id - Nikita Mirzani resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022. Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra pada Mei 2022 lalu.

"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

 

 
Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi. Sehingga pihak Polresta Serang Kota menaikan status perempuan yang disapa Nyai menjadi tersangka.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut