JAKARTA, lintasbabel.id - Nikita Mirzani resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022. Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra pada Mei 2022 lalu.
"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.
Editor : Muri Setiawan