Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PJ Gubernur Babel Resmikan BKK, Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Penyakit Menular
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Naikkan Tarif Airport Tax, Dinilai Kurang Transparan

Sabtu, 16 Juli 2022 | 22:28 WIB
  • author Heri Purnomo
Pemerintah Naikkan Tarif Airport Tax, Dinilai Kurang Transparan
Penumpang antri check in di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Alvin menyesalkan para operator bandara tidak mengumumkan kenaikan tarif PJP2U secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi 70.000 dari semula 50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya 40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, untuk hari ini bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax yakni, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut