Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PJ Gubernur Babel Resmikan BKK, Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Penyakit Menular
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Naikkan Tarif Airport Tax, Dinilai Kurang Transparan

Sabtu, 16 Juli 2022 | 22:28 WIB
  • author Heri Purnomo
Pemerintah Naikkan Tarif Airport Tax, Dinilai Kurang Transparan
Penumpang antri check in di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif airport tax. Kebijakan ini dinilai kurang transparan, karena belum diumumkan tetapi sudah diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada operator bandara menyosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada publik. 

Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan airport tax tersebut dikarenakan adanya beban biaya operasi yang bertambah. Hal tersebut dilakukan operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut