BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Simpang Teritip mengamankan 5 orang penambang timah ilegal di Kawasan Hutan Adat, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Saat tiba di lokasi tambang, anggota Polsek Simpang Teritip mendapati tiga unit ponton yang sedang beroperasi.
"Langsung mengamankan dan memberi imbauan kepada pemilik ponton untuk segera berhenti dan tidak melakukan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Adat yang di tambang ilegal," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, Sabtu (16/7/2022).
Penangkapan terhadap 5 penambang yang diketahui berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36), ini bermula dari pengaduan masyarakat sekitar terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga.
Editor : Muri Setiawan