Selanjutnya personel Polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar ponton TI (alat yang digunakan) yang akan dijadikan sebagai barang bukti.
"Tiga ponton tersebut telah d tepikan dan dibongkar ke darat serta kelima orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut disangkakan melanggar kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri dan melakukan usaha tanpa IUP, IPT atau IUPK.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya.
Editor : Muri Setiawan