get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Warga Tewas Ditembak Brimob, Proyektil tidak Dikeluarkan dari Jasad Korban

Polsek Simpang Teritip Amankan 5 Penambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga

Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:15 WIB
header img
Ilustrasi kawasan pertambangan timah di Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Selanjutnya personel Polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar ponton TI (alat yang digunakan) yang akan dijadikan sebagai barang bukti. 

"Tiga ponton tersebut telah d tepikan dan dibongkar ke darat serta kelima orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut disangkakan melanggar kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri dan melakukan usaha tanpa IUP, IPT atau IUPK.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut