BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menangani sebanyak 107 kasus tindak pidana umum (Tipidum) selama satu semester mulai bulan Januari hingga Juni 2022. Dua kasus tindak pidana korupsi saat ini sedang bergulir di Kejari Bangka Barat.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan kasus di Tipidum yang paling banyak ditangani oleh pihaknya ialah perkara orang dan harta benda (Orhanda) dan narkotika.
"Perkara tindakan pidana umum yang masuk dari Januari hingga Juni 2022 jumlahnya ada 107 perkara. Banyak dari perkara orhanda kedua narkoba. Dari berbagai macam tindak pidana, yang menonjol kriminal termasuk kekerasan dan pencurian narkoba lumayan juga," ujarnya.
Selain itu, Wawan Kustiawan juga mengatakan pihaknya juga sedang menangani perkara korupsi di Kabupaten Bangka Barat.
"Terus kami usut, saat ini penyidikan satu perkara terkait pembiayaan di Bank Syariah (BPRS), penuntut ada lima tersangka. Lima itu tiganya terkait pembiayaan syariah. Sementara duanya perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Tempilang. Namun, satu terdakwa Kepala Desa dihentikan, lantaran telah meninggal dunia, namun bendaharanya berlanjut," tuturnya.
Selain tindak pidana Tipikor, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat akan melakukan penyelidikan terkait pendistribusian tanah transmigrasi di Kecamatan Jebus.
"Terkait tanah saat ini masih kami perdalami artinya penyelidikan dan masih mencari data-data dan keterangan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan