get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub Alokasikan Rp108 Miliar, Bangun 2 Terminal Penyeberangan di Babel

Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

Minggu, 10 Juli 2022 | 22:34 WIB
header img
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan domestik dan luar negeri yang akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022. (Foto: lintasbabel.id/ Muri Setiawan)

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). 


Suasana di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

 

Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut