JAKARTA, lintasbabel.id - Berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan domestik dan luar negeri.
Penumpang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)
Aturan baru itu tertuang dalam Surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Editor : Muri Setiawan