JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, memastikan agar regulasi perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dapat berjalan dengan maksimal.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Empat Surat Edaran, terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi.
“Kami dari Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi dan kami telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE),” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi Virtual, Senin (20/12/2021).
Adita menuturkan, untuk SE No 1099 mengatur regulasi transportasi di darat, untuk SE No 110 mengatur regulasi transportasi laut, dan 111 mengatur regulasi transportasi udara dan No 112 untuk kereta Api.
“Ini akan berlaku mulai 24 Desember yang merujuk pada inmendagri dan satgas. Perlu kami tegaskan kami memperketat prokes di seluruh sana prasarana,” katanya.
Persyaratan bagi penumpang mulai dari wajib vaksin, wajib mengantongi izin antigen, menggunakan aplikasi peduli Lindungi dengan catatan ketentuan yang telah berlaku.
Editor : Muri Setiawan