Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri
Minggu, 10 Juli 2022 | 22:34 WIB
Sedangkan, aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point), yaitu:
1. 16 Bandara Internasional:
Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), dan Kualanamu (Sumatera Utara).
Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DI Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh) hanya untuk program Haji, Minangkabau (Sumatera Barat) hanya untuk program Haji,, dan Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan) hanya untuk program Haji.
Editor : Muri Setiawan