Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak kendaraan Pemprov  Babel Berkurang 30 Persen

Selasa, 05 Juli 2022 | 14:14 WIB
  • author Irwan Setiawan
Penerimaan Pajak kendaraan Pemprov  Babel Berkurang 30 Persen
Kepala Bakuda Babel, M Haris. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Haris juga tak menampik jika akan ada pengurangan pendapatan Pemprov akibat ditariknya dua kewenangan PKB dan BBNKB tersebut hingga 30 persen. Sementara Pemkab/kota akan diuntungkan dengan peningkatan pendapatan dari sektor pajak tersebut.

Namun yang jelas kata Haris, sesuai UU ini, ditariknya dua kewenangan pemungutan pajak tersebut membebaskan Pemprov menyalurkan dana bagi hasil atas PKB dan BBNKB. 

"Karena tak masuk ke kas daerah Pemprov lagi, ini langsung ke kas masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.

Kendati demikian, Bakuda Babel tetap optimis. Pihaknya terus berupaya untuk menggali potensi pajak lainnya seperti sektor tambak udang vaname dan alat berat. 

"Ini sudah kita sampaikan dan menjadi rekomendasi di rapat kerja Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerag se-Indonesia. Mudah-mudahan dapat diakomodir," jelas Haris yang didampingi Kabid Pajak Bakuda Babel, Rudi. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut