BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Babar, Bong Ming-Ming, saat rapat koordinasi bersama pihak terkait, di Ruang OR I Kantor Bupati Babar, Senin (19/10/2021).
"Tadi kami sepakati bahwa akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha hiburan malam, terutama yang tidak punya izin dan sesuai aturan yang ada, baik itu undang-undang yang berlaku di Indonesia ini, maupun Perda atau Perbup yang telah diterbitkan di Pemda Bangka Barat," ujar Bong Ming-Ming.
Keputusan rencana penertiban ini diambil, setelah adanya laporan dari masyarakat, yang resah dengan adanya tempat hiburan malam tak berizin.
"Memang dalam beberapa waktu sudah banyak keluhan masyarakat, tentang aktivitas dunia malam di wilayah Kecamatan Parittiga, untuk itu kami mengumpulkan kawan-kawan forkopimda untuk melakukan beberapa hal pertimbangan-pertimbangan dari beberapa sisi. Pastinya semua wilayah di Bangka Barat, namun yang paling ramai di Parittiga," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, semua tempat hiburan malam di Kecamatan Parittiga khususnya karaoke, ternyata memang tidak memiliki izin.
Editor : Muri Setiawan