BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Babar, Bong Ming-Ming, saat rapat koordinasi bersama pihak terkait, di Ruang OR I Kantor Bupati Babar, Senin (19/10/2021).
"Tadi kami sepakati bahwa akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha hiburan malam, terutama yang tidak punya izin dan sesuai aturan yang ada, baik itu undang-undang yang berlaku di Indonesia ini, maupun Perda atau Perbup yang telah diterbitkan di Pemda Bangka Barat," ujar Bong Ming-Ming.
Keputusan rencana penertiban ini diambil, setelah adanya laporan dari masyarakat, yang resah dengan adanya tempat hiburan malam tak berizin.
"Memang dalam beberapa waktu sudah banyak keluhan masyarakat, tentang aktivitas dunia malam di wilayah Kecamatan Parittiga, untuk itu kami mengumpulkan kawan-kawan forkopimda untuk melakukan beberapa hal pertimbangan-pertimbangan dari beberapa sisi. Pastinya semua wilayah di Bangka Barat, namun yang paling ramai di Parittiga," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, semua tempat hiburan malam di Kecamatan Parittiga khususnya karaoke, ternyata memang tidak memiliki izin.
"Bisa dipastikan, tadi saya tanyakan ke Ibu Ros selaku Kepala Dinas PTSP, tidak ada satupun yang di Kecamatan Parittiga, khususnya karoke yang memiliki izin," tuturnya.
Bong Ming-Ming menambahkan, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan imbauan terkait perizinan, ke pengusaha tempat hiburan malam.
"Sementara sambil pemantauan kami lakukan penertiban, kami akan memanggil seluruh pengusaha-pengusaha tersebut. Karena disitu kami sampaikan masalah perizinan dan aturan yang tidak boleh dilanggar, misalnya minuman keras, terus tidak boleh ada unsur narkoba, prostitusi dan sebagainya," katanya.
Editor : Muri Setiawan