BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Selama dua pekan Operasi Patuh Menumbing 2022, yang dilaksanakan sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022, Satlantas Polres Bangka Barat telah melakukan penindakan sebanyak 240 berkas tilang dan 260 teguran.
Menurut Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU Sianturi, dari jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya.
"Iya, paling banyak tidak bawa surat-surat saat berkendara di jalan raya. Pelanggar itu didominasi di Kecamatan Muntok, lantaran selama Operasi Patuh Menumbing dilaksanakan di Muntok," kata IPTU Sianturi Selasa (28/6/2022).
Tak hanya kendaraan roda dua, Sianturi menyampaikan ada juga kendaraan roda empat yang terjaring operasi.
"Baik motor maupun mobil sebanyak 30 kendaraan, tidak membawakan surat izin mengemudi SIM 98 berkas, sedangkam tidak membawa surat tanda nomor kendaraan STNK 112 berkas. Kemudian teguran sebanyak 260 kendaraan, dalam operasi patuh ada tiga laka lantas, di antaranya satu orang meninggal dunia, dan dua luka berat dengan kerugian Rp2.2 juta," ucapnya.
Sementara, untuk kecamatan di Bangka Barat selain Muntok paling banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas yakni pengendara yang tidak menggunakan helm.
"Untuk di daerah lain sedikit dan pelanggar banyak tidak menggunakan helm. Selain roda dua, ada juga roda empat. Kalau mobil ada beberapa tidak membawa surat dan tidak ada kendaraan oveload," tuturnya.
Sianturi mengimbau kepada masyarakat, harus memerhatikan keselamatan saat berkendara di jalan raya dan selalu tertib berlalulintas serta selalu membawa kelengkapan surat kendaraan.
"Walaupun tidak dalam operasi patuh kami akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau racing karena kanlpot brong sangat menggangu Kamtibmas masyarakat," katanya.
Editor : Muri Setiawan