Ketua AJI Pangkalpinang akan Laporkan Kasatlantas Bangka Barat ke Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/459f7_ketua-aliansi-jurnalis-independen-aji-pangkalpinang-hendra.jpg)
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Buntut Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, merampas handphone wartawan saat meliput berbuntut panjang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra mengecam tindakan yang dilakukan oleh perwira Polres Bangka Barat tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Yang jelas aparat yang telah menghalangi kegiatan pers. Mereka sudah melanggar Undang-Undang Pers itu sendiri. Kita laporkan ke atasan mereka, karena tindakan aparat yang melarang kerja pers itu sudah melanggar Undang-Undang Pers," katanya.
Hendra menyayangkan kejadian yang dialami oleh salah satu anggotanya tersebut. Ia mempertanyakan urgensi dari Kasat Lantas Polres Bangka Barat dalam menghalangi tugas jurnalis.
"Terkait kejadian ini kita masih mencoba klarifikasi ke aparat kepolisian. Apapun kejadiannya seperti apa, cuman yang jelas dari kejadian awal yang kita dapat dari anggota AJI Pangkalpinang kami tetap kecam kejadian ini karena apa yang telah di aparat kepolisian bagian dan bentuk perintangan kerja pers," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan