get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Kapolres Bangka Selatan dan Ketua Bhayangkari Berikan Sentuhan ke Warga Lansia

Pasok Sabu dan Ekstasi ke Penambang di Sukadamai Toboali, Pengedar Asal OKI Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:48 WIB
header img
Barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam beberapa kantong kecil bening milik tersangka Mansa, ditemukan pada tutup galon. (Foto : ist)

Tersangka beserta barang bukti kata dia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut