Pasok Sabu dan Ekstasi ke Penambang di Sukadamai Toboali, Pengedar Asal OKI Diciduk Polisi
Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:48 WIB
Tersangka beserta barang bukti kata dia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto