Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pasok Sabu dan Ekstasi ke Penambang di Sukadamai Toboali, Pengedar Asal OKI Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:48 WIB
  • author Wiwin Suseno
Pasok Sabu dan Ekstasi ke Penambang di Sukadamai Toboali, Pengedar Asal OKI Diciduk Polisi
Barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam beberapa kantong kecil bening milik tersangka Mansa, ditemukan pada tutup galon. (Foto : ist)

Tersangka beserta barang bukti kata dia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut