Logo Network
Network

Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rizki Setyo Nugroho
.
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:42 WIB
Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.

Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini