Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Sapi Kurban Presiden Prabowo di Babel Dirawat Istimewa, Dimandikan Setiap Hari
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:42 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.

Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut