Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Sapi Kurban Presiden Prabowo di Babel Dirawat Istimewa, Dimandikan Setiap Hari
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:42 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BAGAIMANA hukumnya menjual sebagian daging hewan kurban dalam Islam? Mendekati waktu lebaran haji atau Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban. 

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan ke banyak orang dan fakir miskin yang membutuhkan. Namun, bagaimana kaidah jika seseorang menjual daging kurban yang Ia terima?

Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban

Hukum menjual sebagian daging kurban maupun seluruhnya adalah haram. Daging kurban tersebut termasuk kulit, daging, tulang, kuku, kepala, maupun bagian lainnya. Larangan penjualan daging kurban tersebut haram menurut para ulama Mazhab karena hewan kurban yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT tentu tidak boleh dijual kembali.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut