get app
inews
Aa Text
Read Next : Erzaldi Ingatkan Jangan Dzalim

Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:42 WIB
header img
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BAGAIMANA hukumnya menjual sebagian daging hewan kurban dalam Islam? Mendekati waktu lebaran haji atau Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban. 

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan ke banyak orang dan fakir miskin yang membutuhkan. Namun, bagaimana kaidah jika seseorang menjual daging kurban yang Ia terima?

Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban

Hukum menjual sebagian daging kurban maupun seluruhnya adalah haram. Daging kurban tersebut termasuk kulit, daging, tulang, kuku, kepala, maupun bagian lainnya. Larangan penjualan daging kurban tersebut haram menurut para ulama Mazhab karena hewan kurban yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT tentu tidak boleh dijual kembali.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut