Berdasarkan penelusuran, As alias Tokek ini benar ada menukarkan 1 unit Handphone OPPO A54 dengan 1 Paket Shabu dengan 1 unit Handpone dari hasil kejahatan kepada seseorang di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
"Setelah menemukan petunjuk, tim berhasil mengamankan 1 unit Handphone tersebut dari tangan seseorang. Dari pengakuannya, benar handphone tersebut didapatkan dari As alias Tokek," terang Maladi.
Usai mendapati keterangan tersebut, tim langsung bergegas menuju rumah As alias Tokek di Kelurahan Lontong Pancur dan langsung mengamankan pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa 1 unit Handphone OPPO A54 yang dicurinya ditukarkan dengan narkoba jenis sabu. DIa mengakui bahwa handpone itu dicuri di Mes Espedisi di R.A. HUNDANI Kelurahan Lontong Pancur.
"Selain itu, pelaku juga mengakui 1 unit Handpone OPPO A53 yang merupakan barang hasil pencurian di tempat yang sama, telah dijualnya ke keponakannya dan tim langsung mengamankan Handphone tersebut di rumah keponakannya," jelas Kabid Humas.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti yakni 2 buah handphone langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan