get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Residivis Spesialis Curat Kembali Diciduk Polisi Usai Mencuri 2 Unit Handphone

Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:20 WIB
header img
As alias Tokek (25) dan 2 unit hanphone diamankan petugas dari Polda Kepulauan Babel. (Foto: Istimewa) 

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial As alias Tokek (25) diamankan polisi atas kasus tindak pencurian 2 unit handphone,Rabu (15/6/2022). 

AS alias Tokek yang diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel ini, merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

"AS alias Tokek ditangkap pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 07.00 pagi di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara di tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama Curat (pencurian dengan pemberatan)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (17/6/2022). 

Mengenai kronologis penangkapan, dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan Tim Jatanras di TKP dan dari keterangan korban pencurian 2 buah Handphone. Dari penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada AS alias Tokek. 

Berdasarkan penelusuran, As alias Tokek ini benar ada menukarkan 1 unit Handphone OPPO A54 dengan 1 Paket Shabu dengan 1 unit Handpone dari hasil kejahatan kepada seseorang di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. 

"Setelah menemukan petunjuk, tim berhasil mengamankan 1 unit Handphone tersebut dari tangan seseorang. Dari pengakuannya, benar handphone tersebut didapatkan dari As alias Tokek," terang Maladi. 

Usai mendapati keterangan tersebut, tim langsung bergegas menuju rumah As alias Tokek di Kelurahan Lontong Pancur dan langsung mengamankan pelaku. 

Menurut pengakuan pelaku, bahwa 1 unit Handphone OPPO A54 yang dicurinya ditukarkan dengan narkoba jenis sabu. DIa mengakui bahwa handpone itu dicuri di Mes Espedisi di R.A. HUNDANI Kelurahan Lontong Pancur.

"Selain itu, pelaku juga mengakui 1 unit Handpone OPPO A53 yang merupakan barang hasil pencurian di tempat yang sama, telah dijualnya ke keponakannya dan tim langsung mengamankan Handphone tersebut di rumah keponakannya," jelas Kabid Humas. 

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti yakni 2 buah handphone langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut