PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial As alias Tokek (25) diamankan polisi atas kasus tindak pencurian 2 unit handphone,Rabu (15/6/2022).
AS alias Tokek yang diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel ini, merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
"AS alias Tokek ditangkap pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 07.00 pagi di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara di tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama Curat (pencurian dengan pemberatan)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (17/6/2022).
Mengenai kronologis penangkapan, dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan Tim Jatanras di TKP dan dari keterangan korban pencurian 2 buah Handphone. Dari penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada AS alias Tokek.
Editor : Muri Setiawan