get app
inews
Aa
Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Residivis Spesialis Curat Kembali Diciduk Polisi Usai Mencuri 2 Unit Handphone

Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:20 WIB
header img
As alias Tokek (25) dan 2 unit hanphone diamankan petugas dari Polda Kepulauan Babel. (Foto: Istimewa) 

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial As alias Tokek (25) diamankan polisi atas kasus tindak pencurian 2 unit handphone,Rabu (15/6/2022). 

AS alias Tokek yang diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel ini, merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

"AS alias Tokek ditangkap pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 07.00 pagi di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara di tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama Curat (pencurian dengan pemberatan)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (17/6/2022). 

Mengenai kronologis penangkapan, dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan Tim Jatanras di TKP dan dari keterangan korban pencurian 2 buah Handphone. Dari penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada AS alias Tokek. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut